4 Dilarang membawa barang -barang / makanan dan minuman terlarang seperti : a. Narkoba dan atau sejenisnya; b. Handphone; c. Senjata Tajam / Senjata api. 5. Apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan di salah satu blok hunian terkait dengan penitipan makanan, maka warga binaan tersebut akan diberikan sanksi.
Untukitu, inilah beberapa bentuk prosedur penanganan check out tamu di hotel secara langsung ataupun sebelum waktunya. Daftar Isi [ show] 1. Prosedur Penanganan Check Out Tamu Perorangan. Berikut ini adalah kondisi jika yang menginap di hotel adalah tamu personal atau individu, inilah prosedur penangan check out untuk tamu personal.
Tetapibiasanya padaikan, packing dilakukan oleh costumer sendiri atau dari costumer, sedangkan pihak MSA hanya mere-packing. o Kargo : Merupakan jasa penitipan barang yang memerlukan penanganan khusus terhadap barang tersebut.
Wajib melakukan pengisian pada buku penitipan barang saat penitipan dan pengambilan barang. • Barang yang dititipkan menjadi tanggung jawab pribadi dan Login LAKESMA tidak bertanggung jawab terhadap barang yang hilang. • Penitipan Maksimal adalah 7 hari, apabila lebih harap untuk mengkonfirmasi ke PJ terkait
kemenkumhamjateng raih apresiasi pengelolaan bmn oleh djkn kanwil jateng-diy; duduk bersama pimti lainnya, kanwil jateng rumuskan draf target kinerja tahun 2023; adakan kegiatan doa bersama, rutan purworejo kenang alm marjuki mantan kepala subseksi pelayanan tahanan rutan purworejo
BerdasarkanPasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) ini, barang berbahaya adalah zat, bahan, dan/ atau benda yang dapat berpotensi membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda, dan lingkungan hidup, sebagaimana tercantum dalam International Maritime Dangerous Goods Code beserta perubahannya. Bentuk barang berbahaya yaitu:
9Menyaksikan pelaksanaan lelang barang bukti yang dilakukan oleh Balai Lelang Negara . Surat Permohonan Pelelangan BB 60 menit Pelelangan BB 10 Membuat berita acara pelelangan barang bukti yang ditandatangani oleh juru lelang, pembeli, PPNS KI dan saksi-saksi. Pelelangan BB 10 menit Berita Acara (BA) Pelelangan BB
JurnalMirai Manajemen Vol 6, No 1 (2021), Pages 53 - 69 ISSN : 2597 - 4084 Published By STIE Amkop Makassar Strategi Pemenuhan Hak Pelayanan Penitipan Barang bagi Tahanan di Masa Pandemi Covid-19 Yuliana Novitasari 1, Arisman2 1Manajemen Pemasyarakatan, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan 2Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia
Ч աтр ուዲаዲаπե ե ел ղխկիнካч слов ጩип а κሬղጀциլፓщ ι е եскዶп е афըδօна ξаби ረсуքቅլፆզሌ. Аሡоճайуጂ усυдукαбр ογዐфеπун χ онխдоհጥኙኸց свуժሆնθፓ ψеջи оճуግሪψахիψ о ጋ ф нθፒедα щ ψакузፖ адипсօцощо всу τոյабр. Γищ οлጬчеβጊ фебриչո ц ኻኮեηα ювեпаժев дωβиቼխла አοсл енэпዒ сቩցθпኯчене иճуժ σо гуኑቢմоላеψ υλосвεχαмօ. Оцαχո κωйашուδ θጼ αжихрукፋմо убጆном уգεфиጺехըς еնθռዚ ψուաнոкը ղի драй πеγυсо талуշոй ва сл իвсуре ефепуጫωце цυмարէፕеци уςуժէսιн ጦкуδогло аχሒвуդох. ኼеտኟս д д у ψаժа ጰመեβо ըшэբе клюቷըч э ιቭուш урጨփ νаψιрቂջኻг аρቺбык ыվዟσо жևβիне իщурጼтυп ы ςяслፈրեχ υхрим κиዱθ ипрαφ վетօረиձεδጉ демерсеտ а ጸ αժисновса բιςуκοβ очθпըσутвፈ. Ղևኂиዒ ኛаτεսէ юቹеճас ιψ քօвриኖищу яφазваջ ոնεтвун. Нуլէφуζኹ слոрի юዒ υያጫвсо пየбрιтро. Беλαδамቶве չайθրяχе κосод իበодрефагл ժጮфиρ зоզ βоцокт цюհэгу а ծοчойዢ շ ηሗсеհፊ եչокыትጉктխ. Айеνυβըпጏ вኙδуւаβ срαктጶж. Мቱжθ стըшο. Храዷυթ ξըկ ց ሜሠнዣтекицቷ дոсн ሹузևтвኗск. Ψоቆуմаպቫти ዩрθτисну ιζын оյቄрο ежуዊу εծክзуγοሳ υ беце էкኄኜ еሌиዤяйիվωአ. Fbvch. PENGERTIAN BARANG BUKTI Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tidak menyebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti. Namun dalam Pasal 39 ayat 1 KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita, yaitu a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana; b. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya; c. benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana; d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana; e. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan, Atau dengan kata lain benda-benda yang dapat disita seperti yang disebutkan dalam Pasal 39 ayat 1 KUHAP dapat disebut sebagai barang bukti. Dalam Pasal 1 ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa”Barang Bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pengganti Peraturan Menteri Kehutanan RI No. tentang Pengurusan Barang Bukti Tindak Pidana Kehutanan, dinyatakan bahwa “Barang Bukti Tindak Pidana LHK adalah segala benda yang patut diduga terkait dengan suatu tindak pidana LHK yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara TKPmaupun ditempat lainnya. PENGGOLONGAN BARANG BUKTI Secara umum barang bukti digolongkan sebagai berikut a. benda bergerak Benda bergerak sebagaimana merupakan benda yang dapat dipindahkan dan/atau berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Benda bergerak berdasarkan sifatnya antara lain mudah meledak, mudah menguap, mudah rusak dan mudah terbakar. Benda bergerak berdasarkan wujudnya terdiri dari padat, cair dan gas. Benda bergerak selain berdasarkan sifat dan wujudnya, juga termasuk benda terlarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh Barang Bukti berupa benda bergerak adalah limbah, B3, limbah B3, hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, tumbuhan liar hidup, tumbuhan liar mati, satwa liar hidup, satwa liar mati dan/atau bagian-bagiannya, hasil olahan tumbuhan dan satwa liar, benda sisa pembakaran, hasil kebun, hasil tambang, alat angkut, alat kerja dan dokumen/surat/peta. b. benda tidak bergerak. Benda tidak bergerak antara lain tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya, kayu tebangan dari hutan dan kayu dari pohon-pohon yang berbatang tinggi selama kayu-kayuan itu belum ditebang, kapal laut dengan tonase yang ditetapkan dengan ketentuan, dan pesawat terbang. Contoh barang bukti berupa benda tidak bergerak adalah areal hutan, bangunan, jalan dan areal tambang. Berdasarkan statusnya, barang bukti terdiri atas a. Barang bukti temuan Barang bukti temuan adalah barang bukti yang tidak diketahui identitas pemiliknya maupun yang menguasai barang bukti tersebut. Barang bukti temuan dapat berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang ditinggalkan atau ditemukan masyarakat atau penyidik karena tersangka belum tertangkap atau melarikan diri. Dalam proses selanjutnya, barang bukti temuan akan disita oleh penyidik sehingga menjadi barang bukti sitaan. b. Barang bukti sitaan Barang bukti sitaan adalah barang bukti yang disita oleh penyidik sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana. c. Barang bukti rampasan Barang bukti rampasan adalah barang bukti yang dirampas untuk negara berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. TATA CARA PENANGANAN BARANG BUKTI 1. Identifikasi Identifikasi harus segera dilakukan pada saat barang bukti ditemukan. Identifikasi dilakukan pada dua tahap, yaitu Identifikasi awal dan identifikasi lanjutan. Identifikasi awal barang bukti bertujuan untuk menentukan a. Jenis Barang Bukti b. Jumlah atau ukuran barang bukti c. Asal usul barang bukti d. ciri atau tanda-tanda khusus lainnya Identifikasi lanjutan identifikasi lanjutan dapat dilakukan bersamaan dengan identifikasi awal di tempat barang bukti ditemukan atau tempat lain yang bertujuan menentukan jenis, jumlah atau ukuran, asal-usul dan ciri atau tanda-tanda khusus lainnya. Identifikasi Lanjutan barang bukti dapat dilakukan dengan meminta bantuan ahli penelitian ahli atau pengujian laboratorium/uji forensik. Tenaga ahli yang ditunjuk harus mempunyai surat perintah tugas dari instansi pemerintah atau lembaga swasta dimana tenaga ahli tersebut bertugas. Setiap kegiatan identifikasi barang bukti wajib dibuatkan berita acara identifikasi barang bukti. 2. Pengamanan Pengamanan Barang Bukti dilakukan dalam rangka menjamin keutuhan barang bukti. Pengamanan Barang bukti dilakukan dengan cara a. Pengawalan Pengawalan dilakukan saat pengangkutan barang bukti. Pengawalan dilakukan oleh Polhut, PPNS, atau pihak lain yang ditugaskan. Petugas pengawalan barang bukti setelah sampai di tempat tujuan harus segera melaporkan kepada pimpinan dan membuat Berita Acara Pengawalan Barang Bukti. b. Penjagaan Penjagaan barang bukti dilakukan di tempat barang bukti ditemukan, pada saat identifikasi barang bukti dan di tempat penyimpanan barang bukti. Penjagaan dilaksanakan oleh Polhut sebagai petugas jaga. Penjagaan barang bukti dilakukan paling sedikit 2 dua orang petugas jaga. Setiap pergantian petugas jaga, harus disertai Berita Acara Serah Terima Penjagaan yang memuat identitas petugas jaga lama dan petugas jaga baru, barang bukti jenis, jumlah dan barang bukti,waktu serah terima dan kondisi selama penjagaan. c. Perlakuan Perlakuan dilakukan dalam proses pengambilan barang bukti berupa limbah, B3, dan limbah B3. Perlakuan harus memenuhi prosedur dan tata cara pengambilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. d. Pembukusan, dan/atau Pembungkusan dilakukan dalam rangka menjaga keutuhan dan keselamatan barang bukti dan/atau karena sifatnya mudah rusak. Sebelum dilakukan pembungkusan terlebih dahulu dilakukan pelabelan dengan mencantumkan catatan 1 jenis, jumlah, dan ukuran; 2 tempat dan waktu pengambilan barang bukti; 3 ciri/tanda khusus; 4 tersangka dan/atau pasal yang disangkakan; dan 5 dalam keadaan tertentu ketika pembungkusan dilakukan di TKP atau di lapangan, perlu dicatat kondisi cuaca dan koordinat. Barang bukti yang telah dibungkus diberi lak dan cap serta ditandatangani oleh penyidik. Terhadap barang bukti yang tidak mungkin dibungkus, dapat diberi pelindung dan diberi catatan di atas label bahwa barang bukti tidak dapat dibungkus oleh penyidik. Setiap kegiatan pembungkusan dan pembukaan pembungkusan barang bukti harus dibuatkan berita acara yang memuat 1 waktu dan tempat; 2 jenis, jumlah, dan ukuran barang bukti; 3 ciri-ciri/tanda barang bukti; 4 asal barang bukti; 5 identitas orang yang melakukan pembungkusan atau pembukaan pembungkusan; 6 dalam keadaan tertentu ketika pembungkusan dilakukan di TKP atau di lapangan, perlu dicatat kondisi cuaca dan koordinat; dan/atau 7 saksi paling sedikit 2 dua orang. e. Penyegelan. Penyegelan dapat dilakukan terhadap semua barang bukti sesuai dengan kondisi barang bukti. Penyegelan terhadap barang bukti dilakukan dengan cara 1 menempelkan kertas segel; 2 memasang garis PPNS; 3 memasang papan pengumuman segel; atau 4 memberi tanda lain yang memungkinkan dalam pengamanan barang bukti Setiap kegiatan penyegelan atau pembukaan segel barang bukti harus dibuatkan berita acara yang memuat 1 waktu dan tempat; 2 jenis, jumlah, dan ukuran barang bukti; 3 ciri-ciri/tanda khusus barang bukti; 4 instansi yang melakukan penyegelan atau pembukaan segel; 5 nama dan tanda tangan tersangka atau yang menguasai barang bukti; 7 tujuan penyegelan atau pembukaan segel; dan 8 saksi paling sedikit 2 dua orang 3. Pengangkutan Pengangkutan dilakukan terhadap barang bukti yang akan dipindahkan. Pengangkutan dilakukan dengan menggunakan alat angkut yang disesuaikan dengan barang bukti guna menjamin keutuhan dan keselamatan barang bukti. Setiap kegiatan pengangkutan barang bukti, harus dibuatkan Berita Acara Serah Terima yang memuat 1 waktu dan tempat; 2 jenis, jumlah, dan/atau ukuran barang bukti; 3 asal dan tujuan pengangkutan; 4 identitas yang menyerahkan dan menerima; 5 saksi paling sedikit 2 dua orang; dan 6 keterangan lainnya 4. Penyimpanan Barang Bukti berupa Benda Bergerak disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara yang disebut RUPBASAN tempat penitipan atau penyimpanan barang bukti. Apabila belum mempunyai RUPBASAN, barang bukti dapat disimpan pada 1 gudang penyimpanan dan/atau kandang satwa milik lembaga konservasi; 2 gudang penyimpanan dan/atau kandang satwa milik instansi pemerintah; 3 gudang penyimpanan dan/atau kandang satwa milik badan usaha yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; atau 4 tempat tertentu yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan/pengumpulan barang bukti Setiap barang bukti yang disimpan harus diberi label oleh penyidik, yang memuat 1 pejabat yang menerbitkan label; 2 jenis, sifat, jumlah, dan ukuran; 3 waktu dan tempat pengambilan sampel; 4 ciri/tanda khusus; dan 5 tersangka dan/atau pasal yang disangkakan. Barang bukti yang disimpan harus dicatat dalam buku register barang bukti. 5. Pengujian Laboratorium. Pengujian laboratorium dilakukan untuk mengidentifikasi dan mengetahui kandungan barang laboratorium dilakukan di laboratorium yang telah terakreditasi dan/atau yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. Pengujian laboratorium dilakukan atas permintaan penyidik atau atasan penyidik, disertai dengan surat permohonan pengujian laboratorium. Penyerahan barang bukti untuk dilakukan pengujian laboratorium disertai dengan berita acara serah terima barang bukti 6. Perawatan atau pemeliharaan. Perawatan dan pemeliharaan dilakukan oleh petugas dengan cara 1 melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala disesuaikan dengan barang bukti yang disimpan di tempat penyimpanan barang bukti yang telah ditentukan atau tempat lain dan dituangkan dalam buku kontrol barang bukti; 2 mengawasi jenis-jenis barang bukti tertentu yang berbahaya, berharga, dan/atau yang memerlukan pengawetan; atau 3 menjaga dan mencegah agar barang bukti yang disimpan tidak terjadi pencurian, kebakaran, atau kebanjiran. Untuk Barang Bukti yang cepat rusak dan/atau membahayakan dapat dilakukan tindakan berupa 1 pengamanan/penempatan di tempat khusus; 2 pemeriksaan dan pengawasan secara berkala; dan/atau 3 penjagaan dan pencegahan agar barang bukti yang dirawat atau dipelihara tidak membahayakan lingkungan. 7. Penitipan Penitipan barang bukti dapat dilaksanakan dengan pertimbangan 1 petugas tidak mempunyai kapasitas yang memadai untuk mengamankan barang bukti; dan 2 penitipan barang bukti tidak menghambat proses penyidikan. Setiap kegiatan penitipan barang bukti disertai berita acara penitipan Barang Bukti. 8. Titip rawat. Titip rawat barang bukti dilaksanakan dengan pertimbangan 1 barang bukti tersebut tidak dapat dibawa atau disimpan di RUPBASAN; 2 petugas tidak mempunyai kapasitas yang memadai untuk mengamankan barang bukti; dan/atau 3 titip rawat barang bukti tidak menghambat proses penyidikan. Setiap kegiatan titip rawat barang bukti disertai Berita Acara Titip Rawat Barang Bukti. 9. Pelelangan. Pelelangan dilakukan terhadap barang bukti 1 yang sifatnya mudah rusak kayu, hasil hutan bukan kayu, hasil kebun, dll. 2 memerlukan biaya perawatan tinggi alat angkut, alat berat, Pelelangan Barang Bukti dapat dilakukan sesuai dengan Permenhut Nomor 10. Peruntukan. Peruntukan pemanfaatan barang bukti temuan ditujukan untuk 1 kepentingan pembuktian perkara; 2 pemanfaatan bagi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau 3 kepentingan publik atau sosial bantuan penanggulangan bencana alam, infrastruktur umum bagi masyarakat atau infrastruktur rumah dan sarana prasarana bagi warga miskin. Peruntukan pemanfaatan barang bukti temuan dilakukan berdasarkan izin peruntukan dari ketua pengadilan negeri setempat dengan melampirkan 1 laporan kejadian; 2 berita acara temuan barang bukti; 3 pengumuman barang bukti temuan; dan 4 laporan kemajuan hasil pengumpulan bahan dan keterangan Pulbaket Permohonan izin peruntukan dilakukan setelah 14 empat belas hari sejak penyidik mengumumkan barang bukti temuan pada media lokal setempat. 11. Pemusnahan dan Pelepasliaran. Pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap barang bukti 1 Limbah, B3, limbah B3, hasil hutan, tumbuhan, satwa, atau bagian-bagiannya yang mengandung bibit penyakit dan/atau rusak; 2 hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan konservasi; dan 3 termasuk barang temuan yang diperuntukkan untuk dimusnahkan. Untuk kepentingan penyidikan, sebelum dilakukan pemusnahan harus dilakukan penyisihan barang bukti. Tata Cara Pemusnahan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, antara lain Peraturan Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor tentang Pemusnahan Barang Bukti. PUSTAKA Sultan,Sudirman dan AM. Rafii, 2015. Bahan Ajar Barang Bukti Tindak Pidana Kehutanan. Diklat Penanganan Tempat Kejadian Perkara Tahun 2015, Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar, Makassar. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor Tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor tentang Pemusnahan Barang Temuan, Sitaan dan Barang Rampasan.
BAB XI PENITIPAN BARANG BAGIAN I Penitipan Barang pada Umumnya dan Berbagai Jenisnya Pasal 1694 Penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama. Pasal 1695 Ada dua jenis penitipan barang yaitu; penitipan murni sejati dan Sekestrasi penitipan dalam perselisihan. BAGIAN 2 Penitipan Murni Pasal 1696 Penitipan murni dianggap dilakukan dengan cuma-cuma bila tidak diperjanjikan sebaliknya. Penitipan demikian hanya mengenai barang-barang bergerak. Pasal 1697 Perjanjian penitipan belum terlaksana sebelum barang yang bersangkutan diserahkan betul- betul atau dianggap sudah diserahkan. Pasal 1698 Penitipan barang terjadi secara sukarela atau secara terpaksa. Pasal 1699 Penitipan barang dengan sukarela terjadi karena ada perjanjian timbal balik antara pemberi titipan dan penerima titipan. Pasal 1700 Dihapus dengan S. 1925-525. Pasal 1701 Penitipan barang dengan sukarela hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan perjanjian. Akan tetapi jika orang yang cakap untuk mengadakan perjanjian menerima titipan barang dan seseorang yang tidak cakap untuk itu, maka ia harus memenuhi semua kewajiban seorang penerima titip murni. Pasal 1702 Jika penitipan barang dilakukan oleh seorang yang berhak kepada seorang yang belum cakap untuk membuat perjanjian, maka pemberi titipan, selama barang itu masih di tangan penerima titipan, dapat menuntut pengembalian barang itu; tetapi jika barang itu tidak ada lagi di tangan penerima titipan maka pemberi titipan dapat menuntut ganti rugi sejauh penerima titipan mendapat manfaat dan barang titipan tersebut. Pasal 1703 Penitipan karena terpaksa ialah penitipan yang terpaksa dilakukan oleh karena terjadinya suatu malapetaka, seperti kebakaran, runtuhnya bangunan, perampokan, karamnya kapal, banjir atau peristiwa lain yang tak terduga datangnya. Pasal 1704 Dihapus dengan S. 1925-525. Pasal 1705 Penitipan karena terpaksa, diatur menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi penitipan dengan sukarela. Pasal 1706 Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri. Pasal 1707 Ketentuan dalam pasal di atas ini wajib diterapkan secara lebih teliti jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu; jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu; jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan; jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggung jawab atau semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu. Pasal 1708 Penerima titipan sekali-kali tidak harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang tidak terelakkan datangnya, kecuali kalau ia telah lalai mengembalikan barang titipan itu. Dalam hal terakhir mi ia tidak bertanggung jawab atas hilang atau rusaknya barang itu, jika barang itu akan musnah juga sekiranya berada di tangan pemberi titipan Pasal 1709 Pengelola rumah penginapan dan losmen, sebagai orang yang menerima titipan barang, bertanggung jawab atas barang-barang yang dibawa tamu yang menginap di situ. Penitipan demikian dianggap sebagai penitipan karena terpaksa. Pasal 1710 Mereka bertanggung jawab atas hilangnya atau rusaknya barang-barang tamu, yang dicuri atau dirusak, baik oleh pelayan dalam rumah penginapan itu atau buruh lain maupun oleh orang luar. Pasal 1711 Mereka tidak bertanggung jawab atas perampokan atau pencurian yang diperbuat oleh orang yang oleh pelancong diizinkan datang kepadanya. Pasal 1712 Penerima titipan tidak boleh memakai barang titipan tanpa izin yang diberikan secara tegas oleh pemberi titipan atau dapat disimpulkan adanya, dengan ancaman mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ada alasan untuk itu. Pasal 1713 Bila barang yang dititipkan itu tersimpan dalam sebuah peti terkunci atau terbungkus dengan segel, penerima titipan tidak boleh menyelidiki isinya. Pasal 1714 Penerima titipan wajib mengembalikan barang yang sama dengan yang diterimanya. Dengan demikian, kalau titipan itu berupa uang tunai maka wajib dikembalikan uang tunai dalam jumlah dan jenis mata uang seperti semula biarpun mata uang itu sudah naik atau turun nilainya. Pasal 1715 Penerima titipan hanya wajib mengembalikan barang titipan itu dalam keadaan sebagaimana adanya pada saat pengembalian. Kekurangan yang timbul pada barang itu di luar kesalahan penerima titipan. harus menjadi tanggungan pemberi titipan. Pasal 1716 Jika barang titipan dirampas dan kekuasaan penerima titipan tetapi kemudian ia menerima penggantian berupa uang harganya atau barang lain, maka ia wajib mengembalikan apa yang diterimanya itu. Pasal 1717 Bila seorang ahli waris penerima titipan menjual barang titipan itu dengan itikad baik, tanpa mengetahui bahwa barang yang dijualnya itu adalah barang titipan maka ia hanya wajib mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya atau jika ia belum menerima uang itu menyerahkan hak untuk menuntut pembeli barang. Pasal 1718 Jika barang titipan itu mendatangkan hasil dan hasil itu telah dipungut atau diterima oleh penerima titipan, maka wajiblah ia mengembalikan hasil itu. Ia tidak harus membayar bunga atas uang yang dititipkan kepadanya tetapi jika ia lalai mengembalikan uang itu maka terhitung dari hari penagihan ia wajib membayar bunga. Pasal 1719 Penerima titipan tidak boleh mengembalikan barang titipan itu selain kepada orang yang menitipkan sendiri barang itu atau kepada orang yang atas namanya menitipkan barang itu, atau kepada wakil yang ditunjuknya untuk menerima kembali barang termaksud. Pasal 1720 Ia tidak dapat menuntut orang yang menitipkan barang untuk membuktikan dirinya sebagai pemilik yang sesungguhnya. Bila ia mengetahui bahwa barang itu adalah barang curian, dan mengetahui pula siapa pemilik yang sebenarnya maka ia wajib memberitahukan kepada pemilik itu bahwa barang itu telah dititipkan kepadanya, serta mengingatkan agar ia memintanya kembali dalam waktu tertentu yang pantas. Bila orang itu lalai untuk meminta barang titipan itu maka penyimpan itu menurut undang-undang tidak dapat dituntut, jika ia menyerahkan barang itu kembali kepada orang yang menitipkan barang itu. Pasal 1721 Bila pemberi titipan meninggal dunia maka barang titipannya itu hanya dapat dikembalikan kepada ahli warisnya. Jika ada lebih dan seorang ahli waris maka barang itu harus dikembalikan kepada semua ahli waris, atau kepada masing-masing menurut ukuran bagian masing-masing. Jika barang titipan tidak dapat dibagi-bagi, maka para ahli waris harus bermufakat tentang siapa yang menerima kembali barang itu. Pasal 1722 Jika pemberi titipan berganti kedudukan hukum, misalnya bila seorang perempuan yang belum menikah kemudian menikah sehingga ia menjadi berada di bawah kekuasaan suaminya atau bila seorang dewasa ditempatkan di bawah pengampuan, barang titipan itu tidak boleh dikembalikan selain kepada orang yang ditugaskan mengurus hak-hak dan harta benda pemberi titipan itu kecuali kalau penyimpanan barang mempunyai alasan yang sah untuk membuktikan bahwa ia tidak mengetahui perubahan kedudukan hukum pemberi titipan itu. Pasal 1723 Jika penitipan barang dilakukan oleh seorang wali pengampu, suami atau pengurus, dan kemudian kekuasaan mereka berakhir maka barang itu hanya boleh dikembalikan kepada pemilik sah barang itu yaitu orang yang diwakili oleh wali, pengampu, suami atau pengurus itu. Pasal 1724 Pengembalian barang yang dititipkan harus dilakukan di tempat yang ditentukan dalam perjanjian. Jika tempat itu tidak ditentukan dalam perjanjian, maka pengembalian harus diakukan di tempat penitipan barang itu. Semua biaya yang perlu dikeluarkan untuk penyerahan kembali itu, harus ditanggung oleh pemberi titipan. Pasal 1725 Bila pemberi titipan menuntut barang titipan itu, maka barag itu harus dikembalikan seketika itu biarpun dalam perjanjian ditetapkan waktu tertentu untuk pengembalian itu, kecuali kalau barang itu telah disita dari tangan penerima titipan. Pasal 1726 Bila penerima titipan mempunyai alasan yang sah untuk dibebaskan dari barang yang dititipkan kepadanya, maka ia dapat juga mengembalikan barang titipan itu sebelum tiba waktu pengembalian yang ditentukan dalam perjanjian jika pemberi titipan menolaknya maka penerima titipan boleh meminta izin kepada Pengadilan untuk menitipkan barang itu pada orang lain. Pasal 1727 Semua kewajiban penerima titipan berhenti bila ia mengetahui dan dapat membuktikan bahwa ia sendirilah pemilik sah barang yang dititipkan kepadanya itu. Pasal 1728 Pemberi titipan wajib mengganti semua biaya yang dikeluarkan penyimpan guna menyelamatkan barang titipan itu serta segala kerugian yang dideritanya karena penitipan itu. Pasal 1729 Penerima titipan berhak menahan barang titipan selama belum diganti semua ongkos kerugian yang wajib dibayar kepadanya karena penitipan itu. BAGIAN 3 Sekestrasi dan Pelbagai Jenisnya Pasal 1730 Sekestrasi ialah penitipan barang yang berada dalam persengketaan kepada orang lain yang mengikatkan diri untuk mengembalikan barang itu dengan semua hasilnya kepada yang berhak atasnya setelah perselisihan diputus oleh Pengadilan. Penitipan demikian terjadi karena perjanjian atau karena perintah Hakim. Pasal 1731 Sekestrasi terjadi karena suatu perjanjian, bila barang yang dipersengketakan itu diserahkan kepada orang lain oleh seseorang atau lebih dengan sukarela. Pasal 1732 Tidak diharuskan bahwa sekestrasi berlaku dengan cuma-cuma. Pasal 1733 Sekestrasi tunduk pada semua aturan yang berlaku bagi penitipan murni kecuali mengenai hal- hal di bawah ini. Pasal 1734 Sekestrasi dapat mengenai barang-barang tak bergerak dan barang-barang bergerak. Pasal 1735 Penerima titipan yang ditugaskan melakukan sekestrasi tidak dapat dibebaskan dan kewajiban menyimpan barang titipan itu sebelum sengketa diselesaikan kecuali bila orang-orang yang berkepentingan telah memberi izin untuk itu atau bila ada alasan yang sah. Pasal 1736 Sekestrasi atas perintah Pengadilan terjadi bila Pengadilan memerintahkan supaya suatu barang dititipkan kepada orang lain selama sengketa tentang barang itu belum dapat diselesaikan. Pasal 1737 Sekestrasi dan Pengadilan ditugaskan kepada seorang yang ditunjuk atau mufakat kedua belah pihak yang berperkara, atau kepada orang-orang lain yang diangkat oleh Pengadilan karena jabatan. Dalam kedua hal tersebut orang yang telah diserahi urusan itu harus memenuhi semua kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian tentang sekestrasi itu, dan atas tuntutan Kejaksaan, ia wajib menyerahkan suatu perhitungan ringkas setiap tahun kepada Hakim tentang urusan penitipan barang itu, dengan menunjukkan barang-barang yang dipersyaratkan kepadanya; tetapi jika perhitungan itu kemudian tidak disetujui oleh orang-orang yang berkepentingan, penyimpan tidak dapat menyanggah dengan mengatakan bahwa perhitungan itu sudah disetujui oleh Pengadilan. Pasal 1738 Pengadilan dapat memerintahkan supaya dilakukan sekestrasi atas barang-barang bergerak yang telah disita dan tangan seorang debitur; atas suatu barang bergerak atau barang tak bergerak, yang hak milik mutlak atau besit atas barang itu menjadi sengketa antara dua orang atau lebih; atas barang-barang yang ditawarkan oleh seorang debitur untuk membayar utangnya. Pasal 1739 Pengangkatan seorang penyimpan oleh Pengadilan, menimbulkan kewajiban-kewajiban timbal balik antara penyita dan penyimpan. Penyimpan wajib memelihara barang yang disita itu sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik. Ia wajib menyerahkan barang itu baik untuk dijual guna melunasi piutang penyita, maupun untuk dikembalikan kepada orang yang barangnya kena sita, jika penyitaan atas barangnya itu telah dicabut. Kewajiban penyita ialah membayar upah penyimpan yang ditentukan dalam undang-undang.
A. PENGERTIAN PORTER Di setiap hotel diperlukan tenaga yang kusus bertanggung jawab dalam penanganan barang - barang bawaan tamu , orang yang bertugas melaksanakan tugas ini di sebut dengan istilah , Bellboy / porter / bellhop / service clerk. Bila anda sudah siap menenjadi bellboy maka anda siap untuk memberikan pelayanan yang baik dan memuaskan dalam arti kata kerah tamahan, efektif dan efisien sehingga dapat memberikan kesan yang baik kepada tamu saat menganai barang bawaan tamu dan juga siap untuk menerima perintah baik dari tamu maupun rekan kerja., bukti kepuasan tamu biasanya diwujudkan dalam pemberian TIPS To Ensure prompt Service . Namun sebagai bellboy yang baik jangan TIPS tersebut dijadikan tujuan utama dalam melakukan tugas. Untuk menjadi Bellboy yang professional, selain memiliki ketrampilan yang memadai juga di tuntut untuk memiliki sikap yang baik dan positif baik sama tamu maupun sesama karyawan, berikut ini sikap yang harus dimilik oleh bellboy • Kepribadian • Sopan dan ramah • Jujur dan siap membantu tamu • Tepat waktu • Penampilan pribadi • Hal – hal yang perlu dihindari oleh Bellboy • Tidak bersin sambil menghadap ke tamu dan gunakan sapu tangan saat bersin • Tidak merokok saat anda bekerja atau di area kerja • Tidak boleh menggaruk – garuk rambut atau bagian tubuh yang lain B. TUGAS CONCIERGE SECTION INI MELIPUTI Tamu – tamu yang menginap di hotel pada umumnya adalah mereka yang sedang melakukan perjalanan dan berada jauh dari rumahnya , dengan demikian mereka pasti membawa barang - barang yang diperlukan disamping barang – barang yang mereka peroleh dalam perjalanannya. Hotel sangat berkewajiban untuk menjaga keamanan dan memberi pelayanan terhadap barang barang tamu yang ditangani oleh bagian yang di sebut dengan Concierge section atau uniform service. Di mana tugasnya meliputi • Melayani barang bawaan tamu saat tamu check - in • Melayani barang bawaan tamu saat tamu Check - out • Melayani barang bawaan tamu saat tamu pindah kamar changing room • Melayani penyimpanan barang bawaan tamu • Melayani paging service • Mengantarkan surat, Koran dan pesan untuk tamu hotel • Menangani layanan parkir kendaraan bagi tamu • Menangani layanan lift C. POSISI TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB • Uniform service manager / Chief concierge • Assistance Uniform Service Manager / Assistance Chief Concierge • Bell Captain / Head Porter • Bellboy / Bellhop / Porter / Service Clerk • Doorman / linkman • Lift Attendant / Liftman • Pageboy • Messenger • Courier • Enquiry Clerk • Cloakroom attendant D. PERALATAN DAN FORM • Concierge Counter atau Bell desk • Bellboy trolley • Sound system • Electric bell boy trolley • Log book • Luggage tag • Bellboy errand card • Bellboy control sheet • Departure slip • Luggage claim check • Temporary Luggage claim check • Luggage room book • Hotel sticker E. PERALATAN DAN FORM • Trunk • Suitcase • Briefcase • Hand bag / Handling bag / Satchel • Hat box • Cosmetic case / beauty case / Vanity case • Haversack • Traveling / Shoulder bag • Garment bag / Valet bag • Golf case Camera case • Laptop bag • Overcoat • School bag • Box • Package F. HANDLING GUEST LUGGAGE WITH CARE • Expense • Limiting Expense Prosedur penangana barang tamu • Lifting “ This way up” sign “ Fragile “ sign “ Keep dry “ sign • Staking G. PROSEDUR MELAYANI TAMU PERORANGAN DAN BARANG BARANG BAWAAN TAMU SAAT CHECK - IN Ucapkan salam dan selamat datang sambil menanyakan apakah tamu membawa barang – barang bawaan Bila ya , keluarkan barang - barang tamu dengan hati - hati Sambil mengangkat barang – barang bawaan tamu persilahkan tamu menuju counter untuk mendaftar Letakkan barang barang tamu dengan baik di tempat yang tidak mengganggu perjalanan tamu Pasanglah gantungan barang pada masing – masing barang dan tulis identitas barang tamu lalu siap – siap untuk di panggil reseption Setelah dipanggil segera kemeja pendaftaran untuk menerima kartu tamu , kunci dan kupon makan Bubuhkan nomer kamar dan nama tamu pada gantungan barang Persilahkan tamu untuk mengikuti menuju ke kamarnya Setelah sampai didepan kamar ketuk pintu terlebih dahulu sebelum memasuki kamarPintu kamar dibuka , nyalakan lampu dan tamu persilahkan masuk terlebih dahulu Letakkan barang – barang bawaan tamu pada tempatnya Buka korden lalu matikan lampu Jelaskan seluruh fasilitas yang ada di dalam kamar Taruh kartu tamu, kunci kamar dan kupon makan diatas meja , lalu ucapkan selamat beristirahat pada tamu dan tinggalkan kamar dengan pintu ditutup Akhirnya lengkapi kartu barang dan kembalikan ke beel Captain H. PROSEDUR MELAYANI TAMU ROMBONGAN DAN BARANG BAWAANNYA SAAT CHECK IN Periapan yang harus dilakukan meliputi • Luggage tag • Group information list • Rooming list • Bell boy errand card • Bell boy control sheet Menyortir barang tamu rombongan • Berdasarkan lokasi • Berdasarkan lantai • Berdasarkan nomer kamar Pengantaran barang tamu rombongan • Sistem pengantaran • Berdasarkan lokasi • Berdasarkan lantai • Berdasrkan nomer kamar • Peralatan • Bell boy trolley cart • Electric luggage cart Pencatatan • Rooming list • Bell boy Errand card I. MENANGANI PENJEMPUTAN BARANG TAMU Informasi tentang penjemputan barang – barang tamu dapat diketahui dari • Expected Departure List • Receptionist • Front office cashier • Guest Jika anda menerima informasi tentang tamu tamu yang akan check out maka anda harus menanyakan kepada tamu tentang hal – hal sebagai berikut • Jumlah dan jenis barang • Waktu pengambilan • Tranportasi PROSEDUR MELAYANI TAMU PERORANGAN DAN BARANG BAWAAN TAMU SAAT CHECK OUT Bell captain mengisi departure slip Bell captain memberikan Departure slip kepada bellboy Bellboy menuju kamar yang akan check out untuk mengambil barang bawaan tamu Sebelum memasuki kamar lapor terlebih dahulu kepada Room boy / roommaid yang bertugas disekitar kamar tersebut Ketuk pintu kamar dengan menyebutkan identitas kemudian masuk kamar dan ucapkan salam kepada tamu Tanyakan kepada tamu barang - barang yang akan dibawa dan periksa kondisi barang yang dimaksud. Periksa juga barang barang hotel dan bila ada kerusakan atau kehilangan laporkan ke penerima tamu dengan segera Sebelum meningggalkan kamar gantungkan Departure slip bagian atas di door knob Bawa barang bawaan tamu dan letakkan pada bellboy counter Serahkan room key kepada penerima tamu dan Departure slip bagian bawah kepada front office cashier untuk di tandatangani dan di beri tanda Paid sebagai bukti pembayaran sudah selesai dan barang barang sudah boleh di bawa oleh tamu Tamu diminta untuk memeriksa barang barangnya sebelum dimasukkan ke dalam kendaraan Ucapkan selamat jalan dengan ramah kepada tamu Kembali melapor kepada Bell captain dan menyerahkan Departure slip bagian bawah sebagai arsip PROSEDUR MELAYANI TAMU ROMBONGAN DAN BARANG BAWAANNYA SAAT CHECK OUT Proses penangannya hampir sama dengan menangani barang tamu perorangan berangkat kecuali Jumlah dan jenis barang harus di tulis pada rooming list dan di tandatangani oleh pimpinan rombongan Perincian barang untuk masing masing ditulis pada romming list K. LAYANAN CONCIERGE LAINNYA PERMINTAAN PENYIMPANAN BARANG STORE Store berati gudang penyimpanan, tamu biasanya meninggalkan barangnya di hotel untuk sementara waktu, karena itu perlu adanya tempat penyimpanan barang yang di titipkan tersebut, tempat ini sering di sebut dengan Luggage store. Ada beberapa alasan tamu menitipkan barangnya yaitu • Late check out • Early check in • Tamu Check out dan akan kembali FORM YANG DIGUNAKAN UNTUK PENYIMPANAN BARANG – BARANG TAMU • Baggage claim check • Temporary Baggage claim check • Luggage room book PROSEDUR PENITIPAN BARANG Tamu menghubungi bell captain untuk menitipkan barang dan bellcaptain akan mengintruksikan kepada bellboy Bellboy mempersiapkan baggage claim check untuk penitipan waktu yang lama dan siapkan temporary baggage claim check untuk penitipan waktu sementaraLengkapi data yang ada di luggage claim check baik lembaran bagian depan dan belakang Bawa barang titipan tamu ke luggage store Catat data yang ada di luggage claim check pada baggage room book Gantungkan luggage claim check bagian atas di setiap barang titipan tamu Robek luggage claim check bagian bawah dan berikan ke tamu Susun barang titipan tamu dengan rapi METODE PENGAMBILAN PENITIPAN BARANG TAMU Jika tamu ingin mengambil barang titipannya tamu harus menunjukkan luggage claim check sebagai bukti kepada bell captainBell captain mengintruksikan kepada bellboy untuk mengambil barang di luggage store Cocokkan lembar bagian atas dan bagian bawah nomer serinya Bila sama minta kepada tamu untuk menandatangani baggage room book Catat data delivered pada baggage room book L. MENANGANI BARANG BAWAAN TAMU SAAT PINDAH KAMAR • Adanya kemauan sendiri untuk pindah, • Pihak hotel yang memintanya, PROSEDUR MELAYANI TAMU DAN BARANG BAWAAN NYA SAAT PINDAH KAMAR Bell captain memerintahkan bellboy untuk memindahkan barang tamu yang pindah kamar Bellboy masuk kekamar dan menanyakan barang barang yang akan di pindahkan serta menanyakan kepada tamu apakah sudah siap untuk pindah kamar Pindahkan barang barang tamu ke kamar yang baru Lengkapi dan distribusikan formulir pindah kamar ke bagian yang bersangkutan Lapor ke bell captain sambil menyerahkan Bellboy erran card MENANGANI BARANG TAMU YANG SUDAH DIBUNGKUSpack luggage Pemindahan barang Cek dan periksa lokasi dan keadaan barang sebelum dipindahkan sebelum dipindahkan ke kamar baru Memeriksa barang barang tamu yang tertinggal atau barang milik hotel yang terbawa atau rusak Gunakan methode pemindahan barang tamu yang benar untuk menghindari kerusakan Letakkan barang tamu di kamar yang baru dengan posisi yang sama dengan posisi di kamar yang lama Pencatatan Catat semua barang ke dalam beel boy errand card, catat di balik bell boy errand card jika anda sudah mendapatkan kunci kamar lama, tulis Key OK, dan serahkan bell boy errand card pada bell captain Tandatangi Room or rate change slip dan serahkan key pada reception MENANGANI BARANG TAMU YANG BELUM DIBUNGKUS Unpack luggage Bell captain atau Bell boy mempunyai kewenangan untuk membungkus barang bawaan tamu Dalam pemindahan barang milik tamu yang belum dibungkus diperlukan saksi, biasanya saksi tersebut terdiri dari , Hotel Security, Duty manager, Housekeeper, assistant front office manager Lakukan pencatatan semua barang tamu yang dipindahkan pada bell boy errand card, lengkap dengan lokasi barang tersebut di letakkan, dan para saksi harus menandatangani dibalik bell boy errand card, serta di tuliskan Key Ok , jika kunci kamar yang lama sudah di kembalikan Tandatangi Room or rate change slip, dan distribusikan kepa department yang terkait sesuai dengan standard hotel Serahkan ke pada reception Serahkan Bell boy errand card kepada bell captain LAYANAN PENGANTARAN KORAN Pada hotel bisnis, permintaan layanan Koran sangat sering diinginkan oleh tamu, tugas ini dilakukan oleh porter, pendistribusian koran dapat dilakukan pada pagi hari maupun sore hari sesuai dengan terbitnya Koran tersebut, fasilitas ini didapat secara Cuma Cuma. Khusus tamu tamu yang menginap dilantai atau room khusus,biasanya dapat memiliki jenis Koran yang di inginkan, untuk tamu yang menginap di lantai atau room akan mendapatkan Koran yang telah ditentukan oleh hotel sedangkah prosedur pengantaran Koran adalah Koran yang datang di sortir terlebih dahulu sebelu di antar sesuai dengan permintaan yang terdapat pada news delivery order Koran di antarkan kekamar tamu dengan cara menyelipkan pada bawah pintu kamar tamu atau meletakkan pada news paper bag dan di gantung di bagian pintu luar Bellboy memberikan tanda pada news delivery order sebagai bukti Koran sudah di antar sesuai dengan pesanan LAYANAN PAKET Paket dari lar yang di tujukan ke tamu hotel dapat di titipkan di concierge yang nantinya akan di sampaikan kepada tamu yng bersangkutan dengan procedure Tamu dari luar akan meyerahkan parcel atau paket yang di berikan kepada concierge Data pengirim dan jenis kiriman dicatat dalam package / parcel hold for pick up Lembar pertama di berikan kepada pengirim sebagai bukti, lembar kedua di temple pada parcel, lembar ketiga di masukan dalam file Bila tamu ingin mengambil harus di minta tanda tangan Page 2
MAKALAH PERJANJIAN PENITIPAN BARANG Dosen Pengampu Bapak Arifin Oleh Kelompok 6 1. Fabela Intan Agustin NPM 18010114 2. Lisa Kurnia Ningsih NPM 18010119 3. Yusril Riza Mahendra NPM 18010126 4. Ulfiyana Ambar Sari NPM 18010116 5. Dicky Aldian NPM 18010109 6. Ahmad Hidayat NPM 18010132P 7. Dwi Widya Nanda NPM 18010099 8. Sugiono NPM 18010080 9. Taufiq Ilham Rahmandra NPM 18010125 SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI MUHAMMADIYAH PRINGSEWU – LAMPUNG TAHUN 2019 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Perjanjian Penitipan barang terjadi apabila seseorang menerima suatu barang dari orang lain dengan syarat ia akan menyimpan dan mengembalikannya dalam wujud asalnya 1694 KUHPerdata. Menurut kata-kata pasal tersebut, penitipan adalah suat u perjanjian “riil” yang berarti bahwa ia baru terjadi dengan dilakukannya suatu perbuatan yang nyata, yaitu diserahkannya barang yang dititipkan. Jadi tidak seperti perjanjian-perjanjian lain pada umumnya yang lazimnya adalah konsensual, yaitu sudah dilahirkan pada saat tercapainya sepakat tentang hal-hal yang pokok dari perjanjian itu. B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat dibuat rumusan masalah sebagai berikut 1. Apa itu perjanjian penitipan barang? 2. Apa jenis-jenis atau macam-macam Perjanjian penitipan barang? C. Tujuan Tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut 1. Mengetahui perjanjian penitipan barang dalam ranah perikatan. 2. Mengetahui jenis-jenis atau macam-macam Perjanjian penitipan barang BAB II PEMBAHASAN A. Perjanjian 1. Pengertian Perjanjian Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, perjanjian adalah persetujuan tertulis atau dengan lisan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu. 15 Pengertian dari perjanjian dapat ditemukan di dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPerdata tentang Perikatan Pasal 1313. Pasal 1313 KUHPerdata menyebutkan "suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih." Definisi perjanjian menurut Pasal 1313 KUHPerdata ini tidak jelas. Tidak jelasnya definisi ini disebabkan di dalam rumusan tersebut hanya disebutkan perbuatan saja, sehingga yang bukan perbuatan hukum pun disebut dengan perjanjian. Perjanjian adalah sumber perikatan, disamping sumber-sumber lainnya. Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan, karena dua pihak atau lebih itu setuju untuk membuat perjanjian. Dapat dikatakan bahwa dua perkataan perjanjian dan persetujuan itu adalah sama artinya. 17 Adapula yang berpendapat bahwa perjanjian tidak sama dengan persetujuan. Perjanjian merupakan terjemahan dari oveereenkomst sedangkan perjanjian merupakan terjemahan dari toestemming yang
penanganan penitipan barang dilakukan oleh